Rabu, 24 Oktober 2007

Persyaratan Diklat Calon Widyaiswara

Persyaratan Umum
  • Pendidikan minimal Strata Satu
  • Pangkat PNS minimal Penata Muda, golongan ruang III/a
  • Pengalaman mengajar minimal 2 tahun
  • Usia maksimal 49 tahun
  • Ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi (minimal oleh eselon II)
  • Berbadan sehat, jasmani dan rohani

Persyaratan Khusus
  • Apabila seorang peserta Diklat Calon Widyaiswara direkrut sebagai widyaiswara dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam pasal 22 Peraturan MENPAN No PER/66/M. PAN/6/2005.
  • Apabila seorang calon Widyaiswara memiliki sertifikat program mengajar Akta V (dibuktikan dengan menyerahkan foto copy sertifikat dan menunjukkan dokumen asli), maka ybs tidak diwajibkan mengikuti seluruh program umum diklat calon Widyaiswara, namun tetap harus mengikuti beberapa mata diklat di bidang pembelajaran orang dewasa yang akan ditentukan oleh LAN. Selanjutnya ybs harus mengikuti program khusus yaitu mengikuti kegiatan muatan lokal dan evaluasi pemaparan di akhir Diklat Calon Widyaiswara.
  • Apabila seorang calon Widyaiswaratelah memiliki gelar magister dan/atau doktor di bidang pendidikan (dibuktikan dengan menyerahkan foto copy ijazah dan menunjukkan dokumen asli), maka yang bersangkutan tidak diwajibkan mengikuti seluruh program umum diklat calon Widyaiswara, namun tetap harus mengikuti beberapa mata diklat di bidang pembelajaran orang dewasa yang akan ditentukan oleh LAN. Selanjutnya yang bersangkutan harus mengikuti program khusus yaitu mengikuti kegiatan muatan lokal dan evaluasi pemaparan di akhir Diklat Calon Widyaiswara.
  • Bagi peserta yang akan mengikuti program khusus, di awal program umum Diklat Calon Widyaiswara diwajibkan menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
    • Surat usulan dari Pejabat pembina kepegawaian di Instansi ke Kepala LAN
    • Calon Widyaiswara mengisi Lembar Isian Data Calon Widyaiswara, di sahkan oleh Pejabat pembina Kepegaewaian di instansi Cawid
    • SK Pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan terakhir
    • Melengkapi (a) Daftar Riwayat Hidup, (b) DP-3 terbaru, (c) foto copy ijazah/sertifikat/STTPP/Copy SK kegiatan ilmiah/Diklat fungsional/teknis
    • Rencana Kerja individu mendidik, mengajar, melatih (dikjartih) calon Widyaiswara - minimal 500 JP/tahun
    • program Diklat satu tahun berjalan di Unit Diklat sesuai rencana penempatan cawid (disahkan oleh instansi)
    • Surat Keterangan Pengalaman Mengajar, mendidik dan/atau melatih di Instansi Pemerintah (asli) 2 tahun terakhir
    • Karya Tulis Ilmiah yang pernah disusun/diterbitkan 1 rangkap
    • Menetapkan minimal 2 Spesialisasi Diklat (satu untuk paparan kompetensi, yang lainnya sebagai cadangan apabila harus mengulang)
    • Melengkapi 2 eksemplar (a) rencana Pembelajaran, (b) bahan Ajar/ Modul Diklat, dan (c) Copy transparansi (OHT)/slide untuk spesialisasi yang akan dipaparkan, dan 1 eksemplar untuk spesialisasi yang tidak dipaparkan
    • Melampirkan 2 foto terbaru (berwarna) ukuran 3X4 cm
    • Melampirkan DUPAK calon Widyaiswara yang telah terisi dari instansi ke LAN, disertai bukti fisik
Jumlah Peserta
Jumlah peserta Diklat Calon Widyaiswara maksimal 30 orang dalam 1 kelas

Kompetensi Peserta
  1. Peserta Diklat Calon Widyaiswara diharapkan akan menguasai kompetensi standar
  2. Sebagai pengendali kompetensi jabatan Widyaiswara, Diklat Calon Widyaiswara merupakan salah satu prasyarat calon Widyaiswara untuk mengikuti program khusus (pemaparan satu spesialisasi di hadapan tim evaluator) dalam rangka memperoleh surat rekomendasi pengangkatan dalam jabatan fungsional widyaiswara
  3. Kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan fungsional widyaiswara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PAN nomor PER/66/M.PAN/6/2005 dapat dicapai setelah calon Widyaiswara lulus diklat calon Widyaiswara dan memperoleh sertifikat dan rekomendasi pengangkatan dalam jabatan fungsional widyaiswara. Jalur diklat yang ditempuh adalah melalui Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang atau Diklat Teknis Kewidyaiswaraan

34 komentar:

rfirmans mengatakan...

dear pengasuh blog,
pembukaan kursus WI dalam tahun ini kapan yah?
dan nampaknya belum ada pemberitahuan dari LAN ke instansi-instansi yah?
mohon info
terima kasih

Anonim mengatakan...

makasih ya pa udah ngasih gambaran mengenai Widyaiswara.. saya tertarik untuk terjun di widyaiswara disamping saya sudah memiliki akta IV saya juga punya pengelaman menjadi asisten dosen sewaktu kuliah... namun ketika saya baca-baca persyaratan untuk menjadi widyaiswara adalah menyampaikan Dupak yang syaratnya itu kalo ga salah harus pernah menjadi panitia diklat, pernah membuat modul, kurikulum, mengajar diklat... dan membuat karya tulis.. punya program mengajar diklat selama 1 tahun dan juga mempunyai spesialisasi mengajar... Saya merasa tidak tahu apa-apa tentang itu semua, mengingat sewaktu saya ketrima menjadi CPNS saya langsung ditempatkan di TAta Usaha dan Rumah Tangga. dan tidak pernah ada kesempatan untuk mengajar, membuat modul, menjadi panitia diklat maupun membuat karya tulis.. Ruang kerja saya hanya membalas surat dan membuat kontrak-kontrak pengadaan. tidak lebih.... pernah suatu ketika saya ijin ingin ikut menjadi asisten widyaiswara mwngajar suatu diklat tapi sama bos saya tidak diijinkan... Maka saya tersirat untuk pindah jalur menjadi Widyaiswara, mengingat background saya sudah mempunyai akta IV dan pengalaman menjadi asisten dosen selama 3 tahun... apakah saya yang sebagai staf Tata Usaha dan Rumah Tangga bisa menjadi Widyaiswara, meskipun pengalaman di bidang kediklatan kurang...? saya mohon saran bapak. Terima Kasih

muksin mengatakan...

Yth. Pengasuh blog
informasi yang dimuat dalam blog ini memberikan harapan pada saya.
mohon bapak berkenan memberikan informasi kepada saya jika ada diklat widyaiswara ke: mk_mpd@yahoo.co.id atau sms 081396611644.
terimakasih

>budi mengatakan...

@triane:
saya kira pengalaman anda sudah mencukupi untuk menjadi widyaiswara. mengenai persyaratan membuat modul, kurikulum, ini harus dibuat dalam lembar aplikasi anda, mengajar diklat itu tidak harus semuanya dipenuhi apabila belum ada. membuat karya tulis yaitu untuk nantinya anda sampaikan sebagai materi ajar anda dalam microteaching (kalo ga salah harus buat 2 topik, nah ini dianggap spesialisasi anda) program mengajar diklat selama setahun saya kira hanya bisa dibuat apabila anda posisinya di pusdiklat bukan di bidang lainnya. dan ijin atasan langsung itu diperlukan. Jadi sebaiknya mbak(?) berkonsultasi dengan atasan dan bagian SDM mengenai keinginan untuk menjadi Widyaiswara, karena posisi widyaiswara itu sebaiknya di pusdiklat agar mudah dalam mengumpulkan angka kreditnya. jadi pengalaman kediklatan mbak akan bertambah apabila memang posisi mbak berada di pusdiklat, demikian mbak mudah2an berkenan atas jawaban saya.

Dian mengatakan...

halo...
saya tertarik mengenai Widyaiswara, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan pada pengasuh blog, yaitu:
1. Saya berlatar belakang seorang pendidik, apakah saya harus mengikuti diklat cawid secara penuh?
2. saya dengar ada revisi permenpan no 66, apa saja yang direvisi? apakah sudah selesai? apakah termasuk juga persyaratan mengenai calon Widyaiswara?
3. Mohon info kegiatan diklat Kewidyaiswaraan tahun 2009.
mohon jawaban secepatnya dan terima kasih

topaz mengatakan...

Adanya ketentuan dalam Per.Men.PAN. No:PER/66/M.PAN/2005 untuk dapat diakui perolehan angka kreditnya, widyaiswara hanya diperkenankan mengajar sesuai dengan jenjang jabatan kepangkatannya (Widyaiswara Madya Golongan IV/a s.d. IV/c untuk dapat diakui angka kreditnya harus mengajar Diklatpim II, padahal diklat tersebut hanya diselenggarakan oleh LAN RI).
..... kapan aturan ini diubah???
kok aneh tapi nyata.
buat aturan mendlolimi widyaiswara yang ingin maju.

Anonim mengatakan...

Pengasuh blog yth :
Mohon informasi diklat pengembangan WI tahun 2009, pendaftarannya kapan & diamana serta persyaratannya apa?
===============================

Jika IWI memerlukan info tenaga & sistem dgn materi standar berketerampilan "Komputer"
*) Modul Standar
*) Sistem evaluasi standar dengan ujian praktek dan teori (online)

silahkan berkunjung ke :
web : www.kkpi.or.id
sistem ujian : http://ujian.kkpi.or.id
Materi Online : http://e-learning.kkpi.or.id (proses penyelesaian)

terima kasih
rafie@kkpi.or.id

>budi mengatakan...

kepada yth. rekan-rekan yang sudah memberikan komentar. berikut ini saya akan berikan balasan komentar atas semua saran, usul atau pertanyaan baik yang ada di shoutbox ataupun komentar pada artikel ini.

1. mengenai diklat di tahun 2009, saya sudah mengadakan pendekatan dan memperoleh persetujuan dari pihak LAN untuk mem-publish rencana kegiatan mereka di tahun 2009. perkiraan saya, data tersebut bisa saya peroleh di akhir bulan februari. jadi mohon bersabar untuk yang menunggu diklat-diklat dari LAN.
2. saya tidak bisa berjanji untuk mengirimkan informasi ke alamat email pribadi karena, mohon maaf, sering terkendala dengan waktu yang sempit.
3. seorang yang berlatar belakang pendidik mempunyai kelebihan kalau menjadi widyaiswara, menurut saya, tetapi tetap saja harus mengikuti diklat cawid yang dipersyaratkan dari LAN, karena mengajar murid lain dengan mengajar PNS.
4. mengenai revisi permenpan 66/2005 belum disampaikan pada publik, tapi dari IWI Pusat sekarang ini sedang dibahas usulan untuk revisi pada permenpan 66/2005.
5. dari shoutbox menanyakan identitas saya, widyaiswara bukan?, betul, saya widyaiswara dan saya sekarang menjadi salah satu pengurus IWI Pusat. mengenai rencana kongres yang antara bulan juni-juli 2009, itu saya ketahui karena saya terlibat dalam kegiatan tersebut.

iful mengatakan...

Yth. pengasuh blog
syarat menjadi widyaiswara adalah lulus diklat CAWID. untuk daftar menjadi peserta diklat cawid dengan melalui prosedur. kami mohon penjelasan dari pengasuh blog langkah - langkah dan persyaratan utama dalam mendaftar calon peserta diklat cawid. terima kasih

Anonim mengatakan...

dear pengasuh blog
saya cpns fungsional kabupaten yang baru mengikuti diklat prajabatan reguler gol.III
saya amat tertarik untuk menjadi WI.. apakah saya bisa ????? bagaimana caranya ?????? proses pendaftarannya haruskah melalui badan diklat kabupaten masing2?? atau seperti apa ????? mohon jawaban ke email saya : j_abank@yahoo.co.id

Anonim mengatakan...

yth pengasuh blog,
saya lahir tanggal 2 maret 1961, masih adakah kesempatan bagi saya untuk mengikuti diklat calon WI pada jadwal diklat 2011, mengingat pada 2010 tertinggal informasi terlambat. trims infonya.
Suryadi

Anonim mengatakan...

Saya adalah Guru PNS SMP, latar belakang S1 Pendidikan Biologi dan S2 Kesehatan Masyarakat UGM Yogya mempunyai akta IV, sertifikat Pekerti, Applied Approach dan hingga saat ini juga menjadi Dosen pada bberapa PTS Kesehatan, Gol.sy saat ini dlm proses ke III B, sy sgt berminat dr dulu utk mnjd WI (Cita2), bagaimana mekanisme pengajuan mutasi dari fungsional Guru SMP Kabupaten ke WI Provinsi ?
Terima Kasih atas Infonya.

Anonim mengatakan...

Terimakasih atas informasi blog ini, saya telah mendapatkan apa yang saya cari. Unin Nybie di Sukabumi

Anonim mengatakan...

I Wayan Buja, Sulawesi Barat.Yth. Pengasuh Blog. Saya sangat berkeinginan untuk menjadi seorang Widyaiswara. Saya adalah seorang guru SMK jurusan Listrik PVS 10 tahun gol. IV/a, sekarang sedang kuliah di Program Pasca sarjana ( Manajemen Pendidikan,semester akhir). Pertanyaan saya, mungkinkah saya dapat menjadi seorang Widyaswara? Dari mana saya harus memulainya ? Mohon bantuan infonya. Terima kasih.

>budi mengatakan...

@i wayan buja,
perbedaan yang mendasar dari widyaiswara dengan guru adalah peserta yang diajarnya. widyaiswara mengajar diklat bagi PNS dan guru mengajar bagi murid-murid.
jadi apabila posisi bapak masih sebagai guru di sekolah, saya kira akan kesulitan dalam mendapatkan AK (angka kredit), sebaiknya bapak konsultasikan keinginan bapak dengan bagian kepegawaian mengenai keinginan utk menjadi widyaiswara. saya kira posisi yang tepat di pemda. jadi kemungkinan bapak harus mutasi.
Begitu pak saran dari saya pribadi. Silakan kontak instansi terkait utk lebih jelasnya

munawaroh mengatakan...

Dearengasuh blog.
Saya ingin memperjelas kata2 bapak "karena posisi widyaiswara itu sebaiknya di pusdiklat agar mudah dalam mengumpulkan angka kreditnya" apakah ini berarti apabila seseorang sudah menduduki jabatan struktural di instansi pusat, harus mutasi dulu ke pusdiklat, batu bisa diusulkan Calon WI?
Padahal saya sekarang eselon IV gol IVa dan berminat menjadi WI. Bisakah Saya berhenti di jabatan struktural kalau sudah di diangkat jadi WI (setelah diklat calon WI, dan lulus), dan kemudiian sya pindah ke pusdiklat..? terimakasih.

Unknown mengatakan...

apabila di kabupaten saya belum ada badan diklatnya, sedangkan saya berminat menjadi WI bagaiamana ?

Unknown mengatakan...

di kabupaten kami belum ada badan diklat, sedangkan saya berminat menjadi WI. Bagaimana saran bapak ?

Anonim mengatakan...

kl sudah mutasi di upelkes apakah boleh ditempatkan di semua bidang misal di Bina program atau harus sbg WI padahal blm ikut diklat cawid? diklat cawid apakah harus program umum dan khusus secara bersamaan apabila baru pertama kali ikut.
mohon infonya yulisa_indrianti@yahoo.com

Anonim mengatakan...

apakah dimungkinkan seorang dosen PNS bisa mutasi menjadi widyaiswara?

Anonim mengatakan...

Ass.wr.wb..sy saat ini diterima sebagai PNS Gol III a Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA.RI), sebelum diterima sebagai PNS saya adalah dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Propinsi Lampung, menjadi dosen mulai tahun 1999 s/d sekarang, selama menjadi dosen tersebut sy telah mempunyai Jenjang Akademik Dosen Lektor III c dari DIKTI dan Kopertis Wilayah II Palembang, disamping itu saya jg telah mempunyai sertifikat mengikuti seminar-seminar..saat ini saya telah bergelar S2 untuk program studi Manajemen..

Pertanyaan saya : Bisakah sy menjadi Widyaiswara pada intansi yang saya tempati, yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA.RI).. klu bs bagaimana cara ya.., selama sy menjadi Dosen sertifikat Jenjang Akademik (JA), Fungsional Dosen saya bisa kah di rekomendai sebagai syarat pengajuan untuk menjadi Widyaiswara (WI)

Anonim mengatakan...

ass....bpk/ibu saya ingin sekali menjadi widyaswara bagaimana prosedurnya dan langkah saya, pendidikan saya S1=SKM, S2=SAIN. saya pns di kabupaten gol IIIb. mohon petunjuknya....

Anonim mengatakan...

ass. Bapak /Ibu saya seorang guru pns ingin sekali menjadi widyaiswara. pendidikan saya s1=PGSD dan s2=pedagogik. saya guru pns golongan IIIb. mohon balasan dan bagaimana prosedur yang harus saya tempuh. hub. 085353116226

Unknown mengatakan...

Bagaimana kl alih profesi dari struktural ke widyaiswara. VBisa kah? bagaimana caranya? Umur saya 50 tahun , pengalaman di struktural menjadi kasubbid sdm dan monitoring . Total menjabat sebai jbatan struktural sdh 9 th. Saqya tertarik alih jabatan fungsional ke wi . Bisa kah ?

Unknown mengatakan...

Assalammualaikum, sy sebenarnya sdh lama tertarik untuk menjadi widya iswara, karena beberapa teman saya juga menjadi wodya iswara, tapi selama ini saya masih berat meninggalkan anak2 yang masih sekolah di SMP dan SMA, juga saya masih ngurusi Ibu saya yang sakit, dan membuat saya harus bolak-balik ke Palembang-Jakarta. Alhamdulillah anak-anak sudah mulai besar dan Ibupun sudah meninggal 1 tahun yang lalu, dan sekarang saya terpikir lagi untuk menjadi widya iswara. Perkenalkan, nama saya Nur Amalia, lahir di Palembang 21 Juli 1965. Sejak lulus S1 FKIP Unsri jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia tahun 1989 saya diterima mengajar di Politakenkik Umsri dan mengikuti tes PNS dan lulus. Th 2001 saya menyelesaikan S2 di UNP. Tahun 2009 saya pindah mengajar ke FKIP UHAMKA Jakarta dengan pangkat Lektor Kepala golongan IV/A. Tugas sebagai dosen untuk menjalankan tri dharma PT yg menjadi kewajiban saya sebagai dosen juga sudah dijalankan. Jika melihat umur, saya sudah 52 tahun, Pengalaman mengajar, sejak tabun 1984 saya sudah mengajar di berbagai sekolah swasta di kota Palembang, baik di SMP,SMA, STM, SMK, dan Bimbel Primagama. Memgingat pengalaman mengajar yang saya miliki, apakah ada kemungkinan bagi saya untuk diterima sebagai widya iswara.

Unknown mengatakan...

Pengasuh rubrik yg terhormat, saya mau tanya, adakah pembukaan pendaftaran untuk calon widyaiswara tahun sekarang ?....mohon balasannya..

Unknown mengatakan...

Pengasuh rubrik yg terhormat, saya mau tanya, adakah pembukaan pendaftaran untuk calon widyaiswara tahun sekarang ?....mohon balasannya..

Unknown mengatakan...

Pengasuh rubrik yg terhormat, saya mau tanya, adakah pembukaan pendaftaran untuk calon widyaiswara tahun sekarang ?....mohon balasannya..

Anonim mengatakan...

mohon infonya pendaftaran widyaiswara untuk tahun ini. terimakasih.saya guru sd, alhamdulilah sudah s2 dengan gol 3d.

Anonim mengatakan...

mohon infonya pendaftaran widyaiswara untuk tahun ini. terimakasih.saya guru sd, alhamdulilah sudah s2 dengan gol 3d.

Unknown mengatakan...

Minat tapi bingung. Mulai dari mana memulainya klau posisi sekarang sebagai penyuluh pertanian ahli(fungsional)gol III C. ijazah terakhir S1.jurusan agronomi

Unknown mengatakan...

Terimakasih pak info nya,sy minat menjadi WI,barangkali bapak ada info,sy mengajar PKWU dan SBK d MA,sy gol.mau IVa. S2 Manajemen Pendidikan

Unknown mengatakan...

Pengasuh Rubrik Yth. Saya PNS di daerah Kabupaten Lembata yg belum punya dan tdk menyelenggarakan Diklat. Semua Diklat dilakukan di Kupang Kota Provinsi NTT. Saya sebelum menjadi pegawai pernah mengajar di Kampus Unika Widya Mandira Kupang Tahun 2004-2006. Saya ingin mendaftar sebagai WI, apakah saya bisa mendaftarkan langsung online

SURIANSYAH mengatakan...

Pengasuh rubrik widyaiswara yth. Saya laki laki 42 tahun pnsd guru, latar belakang pendidikan S-1 teknik kimia (akta IV). Menjadi pns guru sejak tahun 2005 sampai sekarang dengan golongan sekarang IV-b. Sekarang saya sedang menyelesaikan studi S-2 pada magister pasikologi dengan konsentrasi psikologi pendidikan. Apakah saya bisa mendaftar memgikuti diklat Widyaiswara? Kalau bisa apa syaratnya dan kemana permohonan di Ajukan? Terimakasih..