Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.
Merujuk pada definisi dari Juknis yang dikeluarkan Kepala LAN dengan nomor 1 tahun 2006 maka jelas bahwa:
(1) jabatan widyaiswara hanya bisa digunakan atau disandang oleh PNS.
(2) peserta yang diajar hanya harus berstatus PNS saja, tidak bisa bila statusnya mahasiswa atau pelajar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
17 komentar:
Apakah widyaiswara diperkenankan mengajar peserta diklat non-PNS? Apakah ada peraturan yang membolehkannya? Bagaimana dg tupoksi widyaiswara di Departemen Perindustrian?
@arek;
kegiatan yang dapat dihitung sebagai angka kredit adalah apabila widyaiswara mengajar pada diklat untuk PNS, maka diluar itu kegiatannya tidak bisa diklaim untuk angka kreditnya.
Untuk tupoksi widyaiswara di Dept Perindustrian saya kurang paham, tetapi sepengetahuan saya tupoksi widyaiswara itu adanya di LAN. Demikian semoga berkenan.>budi<
Saya pernah mengajukan permohonan menjadi Widyaiswara ke Dinkesprop Jateng melalui Balai Pelatihan Tenik Profesi Kesehatan(BPTPK)Gombong, bagaimana tindak lanjutnya
@bejo;
saya kurang paham dengan prosedur di BPTPK Gombong, tapi ada baiknya untuk anda tanyakan ke instansi tersebut apakah berkas anda sudah disampaikan ke LAN atau bagaimana?
bagaimana mengenai kenaikan pangkat widyaiswara? saya pernah dengar informasi bahwa seorang widyaiswara dapat naik pangkat dalam waktu 2 tahun sejak pangkat terakhir apabila AKnya terpenuhi. Namun saya belum menemukan peraturan yang menyebutkan hal itu.
@winda;
menurut pemahaman saya kenaikan pangkat menjadi 2 tahun sekali bila AK terpenuhi tidak hanya berlaku pada WI saja tapi pada semua jab fungsional. untuk itu anda perlu melaporkan perolehan AK anda kpd tim penilai. apabila memenuhi maka otomatis itu pangkat akan naik. 2 th adalah waktu paling cepat.
@arek; menurut pada info terakhir yang saya dapatkan, ada upaya untuk merevisi beberapa peraturan dalam PerMenpan, seperti karena tugasnya maka Widyaiswara tidak harus selalu mengajar PNS, melainkan masyarakat umum (misal, petani, nelayan, peternak, dsb) sedang diupayakan agar mendapatkan angka kredit juga, dalam arti diakui sebagai kegiatan Widyaiswara.
Mohon Info, gimana caranya jadi Widya Iswara, daftarnya dimana dan apa syaratnya.. Saya PNS Gol III.c, bekerja di Dinkes Kab di Prop Lampung, Ingin sekali menjadi Widya Iswara ..
@nangin lampunk: silakan anda baca di thread http://widyaiswara-id.blogspot.com/2007/10/persyaratan-diklat-calon-widyaiswara.html. itu adalah diklat yang diadakan oleh LAN, terbuka untuk semua PNS di Indonesia. tempat terbatas, sekitar 30 - 35 orang, setahu saya biayanya gratis kecuali pemondokan tidak disediakan. Selain LAN, beberapa instansi lain ada juga yang bisa mengadakan diklat cawid dengan bekerja sama dengan LAN. biasanya dikenakan biaya, besarannya tergantung pada instansi ybs.
di BKKBN yang jadi sasaran pelatihan tidak hanya PNS akan tetapi semua pengelola program KB, jadi bisa PNS dan Non PNS.
Contohnya :
1. Kader
2. Pos dan Sub Pos KB
3. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama
4. Pemuda
5. LSM
Bapak/Ibu, sekiranya berkenan, silahkan gabung di Widyaiswara.net sbg ajang silahturahmi dan tebar ilmu
halo, salam kenal untuk semuanya. saya Hadi dari Cianjur, saat ini bekerja di lingkungan BKBPP/BKKBN cianjur.
saya mau bertanya, kira2 kalo mau menjadi widyaiswara bagaimana caranya ya? harus mengajukan kemana ya?
mohon pencerahannya
saya PNS di BPLH Kab. Karawang, saat ini gol III/b dan ingin sekali menjadi widyaiswara..apakah lulusan teknik bisa ikut testing cawid, dan bagaimana penempatannya? untuk info terbari penerimaan cawid selain di LAN? mohon penjelsannya. terimakasih.
nama saya anita, saya baru lulus cpnsd provinsi kepri formasi widyaiswara, saat ini saya memang belum aktif dan belum orientasi, saya masih belum paham apa itu widyaiswaara karena sebelumnya saya bekerja di perbankkan.saya ingin informasi tentang widyaiswara dan jobdisk nya serta bagaiamana menjadi widyaisawara yang cakap..dan peraturan perUU ttg widyaiswara bisa kirim ke email saya anita.lumbanraja@yahoo.co.id. terimakasih sebelumnya buat mas budi dan rekan2 lainnya
syarat syarat menjadi widyaiswara apa saja? lamaranya ditujukan ke mana jika saya pns jawatengah,dilampiri persyaratan apa saja dalam pengajuan menjadi widyaiswara? makasih
saya PNS fungsional (pengawas mata pelajaran di dinas kota) saya tertarik dan ingin menjadi WI, Bagaimana cara untuk memperoleh kesempatan mengikuti CAWID terutama di LPMP ? Trm ksh
saya PNS fungsional (pengawas mata pelajaran di dinas kota) saya tertarik dan ingin menjadi WI, Bagaimana cara untuk memperoleh kesempatan mengikuti CAWID terutama di LPMP ? Trm ksh
Posting Komentar