Minggu, 14 Juni 2009

Kongres IV IWI Tahun 2009

Salam,

Kongres IV IWI akan dilaksanakan pada tanggal 27 s.d. 30  Juli 2009, bertempat di Jakarta.

Rencananya Kongres IV akan dibuka oleh Bapak Presiden, dilanjutkan dengan seminar dengan pembicara a.l. MenPAN, Mendagri, Ka. LANRI, Ka. BKN. Kemudian penyajian materi akan disampaikan pula oleh beberapa Gubernur.

Acara Kongres sendiri pada intinya memilih Ketua Umum IWI periode 2009-2012 dan memilih MPK.

Diharapkan setiap provinsi bisa mengirimkan minimal 5 orang widyaiswaranya. 

Biaya selama kongres adalah 2 juta rupiah per peserta untuk akomodasi dan seminar kit.

Panitia sudah menyebarkan surat kepada Gubernur dan Ka. Badan Diklat. Ayo ikuti dan persiapkan diri untuk menata IWI dimasa mendatang agar IWI menjadi lembaga yang bisa memperjuangkan kepentingan widyaiswara.

Rabu, 30 Juli 2008

Daftar diklat dan ceramah umum tahun 2008

Berikut ini daftar diklat dan ceramah yang aku terima untuk tahun 2008.
Sayangnya, untuk diklat semua sudah dilaksanakan, untuk ceramah umum ada tersisa dua lagi. Semoga tidak terlalu kecewa bagi Widyaiswara lainnya dan menganggap berita ini terlambat. Memang terlambat sih, tapi penulis akan berusaha untuk kegiatan di tahun depan bisa memperoleh jadwalnya diawal tahun dan bisa segera di publish di blog ini.

Tapi harap diketahui bahwa jadwal yang saya muat adalah jadwal yang didapat dari LAN dan sudah dipersiapkan, apabila ada kegiatan yang terlaksana dan tidak terjadwal, mungkin itu mah hasil kerjasama dengan pihak di luar LAN. Jadi jadwal yang dimuat di blog ini adalah jadwal "sementara", sehingga untuk jelas dan pastinya bisa menghubungi LAN (Dit Bina Widyaiswara) pada jam kerja di nomor berikut ini: 021 536 79757

Jadwal kegiatan diklat Kedwidyaiswaraan tahun 2008

1. Diklat Kewidyaiswaraan Substansi Diklat pim Tk. IV (8 - 16 april; 6 -14 Mei; 3 - 11 Juni)
2. Diklat Kewidyaiswaraan Diklatpim Tk. III (8 - 16 april; 6 -14 Mei; 3 - 11 Juni)
3. Diklat Calon Widyaiswara (2 angkatan) (8 April-13 Mei; 8 Juli- 12 Agustus)
4. Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tk. Pertama (8 - 24 Juli)
5. Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tk. Madya (8 - 16 Juni)
6. Diklat kewidyaiswaraan Substansi Diklat Prajab Gol. III eks honorer (8-16 Juli)
7. Lokakarya Tim Penilai Angka Kredit JF Widyaiswara (15-16 Mei)
8. Ceramah Umum Widyaiswara (8 Mei; 12 Juni; 17 Juli; 14 Agustus; 21 Oktober)

Jadiiiiiii yang tersisa adalah Ceramah Umum saja (tinggal 2X) siap-siap dan silakan kontak LAN nya untuk kepastian tema ceramahnya.

Ralat (08/08/08):
ceramah Umum yang sedianya diadakan pada tanggal 14 Agustus 2008 dengan topik "Politisasi terhadap jabatan karir PNS " diundur pelaksanaannya menjadi tanggal 26 Agustus 2008 dan topik yang diusung pun berubah menjadi "Penulisan Karya Tulis Ilmiah", demikian, maka untuk lebih jelasnya silakan menghubungi LAN.

Minggu, 22 Juni 2008

Lama tersisihkan...

Saya mohon maaf kepada para pengunjung semua jika blog widyaiswara ini sedikit "tersisihkan" karena kesibukan di kantor yang banyak. Saya sendiri merasa "kaget" dan gembira ternyata sudah banyak juga pengunjung yang memerlukan informasi terbaru dari Widyaiswara atau LAN. Mengenai informasi terbaru dari LAN, penulis sendiri sering ketinggalan berita dan untuk berbuat yang terbaik maka penulis akan berusaha untuk mencari dan segera memposting informasi yang didapat agar bisa segera sampai kepada yang memerlukannya.

Ada komentar yang menginginkan source asli dari beberapa peraturan seperti PerMen, UU atau lainnya akan saya usahakan untuk menyimpannya di beberapa lokasi yang sekiranya bisa digunakan untuk menyimpan file yang di "share". Untuk itu saya mohon agar pengunjung bisa memberitahu peraturan apa yang diinginkannya, dan apabila saya sudah memilikinya akan saya share juga....

Terimakasih atas perhatian dan masukan, saran atau kritiknya....

Rabu, 31 Oktober 2007

Rakornas Widyaiswara LAN 30-31 Oktober 2007

Tema yang diusung dalam Rakornas adalah:
Penguatan fungsi dan peran Widyaiswara dalam rangka mendukung kapasitas profesi

Tujuan Umum:
Memperkuat dan meningkatkan pengembangan profesionalisme Widyaiswara
Tujuan Khusus:
Menyamakan persepsi dan pemahaman yang sama antara para pejabat fungsional Widyaiswara dan struktural mengenai:
  1. Juknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka kreditnya.
  2. Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara
  3. Pedoman Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara
Menghimpun masukan mengani perolehan Angka Kredit Widyaiswara guna penyempurnaan peraturan yang berlaku
menyusun draft tata cara penyusunan formasi Widyaiswara bagi setiap instansi pemerintah

Hasil yang diharapkan
  1. Terciptanya pemahaman/persamaan persepsi tentang:
    • juknis jabatan fungsional widyaiswara dan angka kreditnya
    • pedoman tata kerja dan tata cara tim penilai angka kredit jabatan fungsional widyaiswara
    • pedoman pelaksanaan orasi ilmiah widyaiswara
  2. Terhimpunnya masukan mengenai perolehan Angka kredit widyaiswara guna penyempurnaan peraturan yang berlaku
  3. Tersusunnya draft tata cara penyusunan formasi widyaiswara bagi setiap instansi pemerintah
  4. terjalinnya komunikasi timbal balik antara instansi pembina fungsional Widyaiswara (LAN) dengan pembina/pengguna Widyaiswara (Lembaga-lembaga Diklat) dan Widyaiswara
  5. Tersosialisasikannya peraturan MENPAN Nomor PER/66/M.PAN/6/2005 serta beberapa peraturan pelaksanaan lainnya.
Pembicara
Pembicara Inti Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Pembicara Tamu:
  • Kepala LAN
  • Kepala BKN
  • Prof. Dr. Hasyim Djalal, MA
  • prof. Dr. Sugiyono, MEd
Bahan Rakornas
  1. Pokok-pokok arahan MENPAN, Kepala LAN, dan Kepal BKN
  2. Ceramah para Pakar/Narasumber
  3. Peraturan Kepala LAN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara
  5. peraturan Kepala LAN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara
  6. peraturan kepala LAN Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat III
  7. Peraturan Kepala LAN Nomor 5 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat IV

Rabu, 24 Oktober 2007

Persyaratan Diklat Calon Widyaiswara

Persyaratan Umum
  • Pendidikan minimal Strata Satu
  • Pangkat PNS minimal Penata Muda, golongan ruang III/a
  • Pengalaman mengajar minimal 2 tahun
  • Usia maksimal 49 tahun
  • Ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi (minimal oleh eselon II)
  • Berbadan sehat, jasmani dan rohani

Persyaratan Khusus
  • Apabila seorang peserta Diklat Calon Widyaiswara direkrut sebagai widyaiswara dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam pasal 22 Peraturan MENPAN No PER/66/M. PAN/6/2005.
  • Apabila seorang calon Widyaiswara memiliki sertifikat program mengajar Akta V (dibuktikan dengan menyerahkan foto copy sertifikat dan menunjukkan dokumen asli), maka ybs tidak diwajibkan mengikuti seluruh program umum diklat calon Widyaiswara, namun tetap harus mengikuti beberapa mata diklat di bidang pembelajaran orang dewasa yang akan ditentukan oleh LAN. Selanjutnya ybs harus mengikuti program khusus yaitu mengikuti kegiatan muatan lokal dan evaluasi pemaparan di akhir Diklat Calon Widyaiswara.
  • Apabila seorang calon Widyaiswaratelah memiliki gelar magister dan/atau doktor di bidang pendidikan (dibuktikan dengan menyerahkan foto copy ijazah dan menunjukkan dokumen asli), maka yang bersangkutan tidak diwajibkan mengikuti seluruh program umum diklat calon Widyaiswara, namun tetap harus mengikuti beberapa mata diklat di bidang pembelajaran orang dewasa yang akan ditentukan oleh LAN. Selanjutnya yang bersangkutan harus mengikuti program khusus yaitu mengikuti kegiatan muatan lokal dan evaluasi pemaparan di akhir Diklat Calon Widyaiswara.
  • Bagi peserta yang akan mengikuti program khusus, di awal program umum Diklat Calon Widyaiswara diwajibkan menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
    • Surat usulan dari Pejabat pembina kepegawaian di Instansi ke Kepala LAN
    • Calon Widyaiswara mengisi Lembar Isian Data Calon Widyaiswara, di sahkan oleh Pejabat pembina Kepegaewaian di instansi Cawid
    • SK Pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan terakhir
    • Melengkapi (a) Daftar Riwayat Hidup, (b) DP-3 terbaru, (c) foto copy ijazah/sertifikat/STTPP/Copy SK kegiatan ilmiah/Diklat fungsional/teknis
    • Rencana Kerja individu mendidik, mengajar, melatih (dikjartih) calon Widyaiswara - minimal 500 JP/tahun
    • program Diklat satu tahun berjalan di Unit Diklat sesuai rencana penempatan cawid (disahkan oleh instansi)
    • Surat Keterangan Pengalaman Mengajar, mendidik dan/atau melatih di Instansi Pemerintah (asli) 2 tahun terakhir
    • Karya Tulis Ilmiah yang pernah disusun/diterbitkan 1 rangkap
    • Menetapkan minimal 2 Spesialisasi Diklat (satu untuk paparan kompetensi, yang lainnya sebagai cadangan apabila harus mengulang)
    • Melengkapi 2 eksemplar (a) rencana Pembelajaran, (b) bahan Ajar/ Modul Diklat, dan (c) Copy transparansi (OHT)/slide untuk spesialisasi yang akan dipaparkan, dan 1 eksemplar untuk spesialisasi yang tidak dipaparkan
    • Melampirkan 2 foto terbaru (berwarna) ukuran 3X4 cm
    • Melampirkan DUPAK calon Widyaiswara yang telah terisi dari instansi ke LAN, disertai bukti fisik
Jumlah Peserta
Jumlah peserta Diklat Calon Widyaiswara maksimal 30 orang dalam 1 kelas

Kompetensi Peserta
  1. Peserta Diklat Calon Widyaiswara diharapkan akan menguasai kompetensi standar
  2. Sebagai pengendali kompetensi jabatan Widyaiswara, Diklat Calon Widyaiswara merupakan salah satu prasyarat calon Widyaiswara untuk mengikuti program khusus (pemaparan satu spesialisasi di hadapan tim evaluator) dalam rangka memperoleh surat rekomendasi pengangkatan dalam jabatan fungsional widyaiswara
  3. Kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan fungsional widyaiswara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PAN nomor PER/66/M.PAN/6/2005 dapat dicapai setelah calon Widyaiswara lulus diklat calon Widyaiswara dan memperoleh sertifikat dan rekomendasi pengangkatan dalam jabatan fungsional widyaiswara. Jalur diklat yang ditempuh adalah melalui Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang atau Diklat Teknis Kewidyaiswaraan

Minggu, 07 Oktober 2007

Menjadi Widyaiswara

Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.

Merujuk pada definisi dari Juknis yang dikeluarkan Kepala LAN dengan nomor 1 tahun 2006 maka jelas bahwa:
(1) jabatan widyaiswara hanya bisa digunakan atau disandang oleh PNS.
(2) peserta yang diajar hanya harus berstatus PNS saja, tidak bisa bila statusnya mahasiswa atau pelajar.