Rabu, 31 Oktober 2007

Rakornas Widyaiswara LAN 30-31 Oktober 2007

Tema yang diusung dalam Rakornas adalah:
Penguatan fungsi dan peran Widyaiswara dalam rangka mendukung kapasitas profesi

Tujuan Umum:
Memperkuat dan meningkatkan pengembangan profesionalisme Widyaiswara
Tujuan Khusus:
Menyamakan persepsi dan pemahaman yang sama antara para pejabat fungsional Widyaiswara dan struktural mengenai:
  1. Juknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka kreditnya.
  2. Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara
  3. Pedoman Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara
Menghimpun masukan mengani perolehan Angka Kredit Widyaiswara guna penyempurnaan peraturan yang berlaku
menyusun draft tata cara penyusunan formasi Widyaiswara bagi setiap instansi pemerintah

Hasil yang diharapkan
  1. Terciptanya pemahaman/persamaan persepsi tentang:
    • juknis jabatan fungsional widyaiswara dan angka kreditnya
    • pedoman tata kerja dan tata cara tim penilai angka kredit jabatan fungsional widyaiswara
    • pedoman pelaksanaan orasi ilmiah widyaiswara
  2. Terhimpunnya masukan mengenai perolehan Angka kredit widyaiswara guna penyempurnaan peraturan yang berlaku
  3. Tersusunnya draft tata cara penyusunan formasi widyaiswara bagi setiap instansi pemerintah
  4. terjalinnya komunikasi timbal balik antara instansi pembina fungsional Widyaiswara (LAN) dengan pembina/pengguna Widyaiswara (Lembaga-lembaga Diklat) dan Widyaiswara
  5. Tersosialisasikannya peraturan MENPAN Nomor PER/66/M.PAN/6/2005 serta beberapa peraturan pelaksanaan lainnya.
Pembicara
Pembicara Inti Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Pembicara Tamu:
  • Kepala LAN
  • Kepala BKN
  • Prof. Dr. Hasyim Djalal, MA
  • prof. Dr. Sugiyono, MEd
Bahan Rakornas
  1. Pokok-pokok arahan MENPAN, Kepala LAN, dan Kepal BKN
  2. Ceramah para Pakar/Narasumber
  3. Peraturan Kepala LAN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara
  5. peraturan Kepala LAN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara
  6. peraturan kepala LAN Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat III
  7. Peraturan Kepala LAN Nomor 5 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat IV

Rabu, 24 Oktober 2007

Persyaratan Diklat Calon Widyaiswara

Persyaratan Umum
  • Pendidikan minimal Strata Satu
  • Pangkat PNS minimal Penata Muda, golongan ruang III/a
  • Pengalaman mengajar minimal 2 tahun
  • Usia maksimal 49 tahun
  • Ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi (minimal oleh eselon II)
  • Berbadan sehat, jasmani dan rohani

Persyaratan Khusus
  • Apabila seorang peserta Diklat Calon Widyaiswara direkrut sebagai widyaiswara dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam pasal 22 Peraturan MENPAN No PER/66/M. PAN/6/2005.
  • Apabila seorang calon Widyaiswara memiliki sertifikat program mengajar Akta V (dibuktikan dengan menyerahkan foto copy sertifikat dan menunjukkan dokumen asli), maka ybs tidak diwajibkan mengikuti seluruh program umum diklat calon Widyaiswara, namun tetap harus mengikuti beberapa mata diklat di bidang pembelajaran orang dewasa yang akan ditentukan oleh LAN. Selanjutnya ybs harus mengikuti program khusus yaitu mengikuti kegiatan muatan lokal dan evaluasi pemaparan di akhir Diklat Calon Widyaiswara.
  • Apabila seorang calon Widyaiswaratelah memiliki gelar magister dan/atau doktor di bidang pendidikan (dibuktikan dengan menyerahkan foto copy ijazah dan menunjukkan dokumen asli), maka yang bersangkutan tidak diwajibkan mengikuti seluruh program umum diklat calon Widyaiswara, namun tetap harus mengikuti beberapa mata diklat di bidang pembelajaran orang dewasa yang akan ditentukan oleh LAN. Selanjutnya yang bersangkutan harus mengikuti program khusus yaitu mengikuti kegiatan muatan lokal dan evaluasi pemaparan di akhir Diklat Calon Widyaiswara.
  • Bagi peserta yang akan mengikuti program khusus, di awal program umum Diklat Calon Widyaiswara diwajibkan menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
    • Surat usulan dari Pejabat pembina kepegawaian di Instansi ke Kepala LAN
    • Calon Widyaiswara mengisi Lembar Isian Data Calon Widyaiswara, di sahkan oleh Pejabat pembina Kepegaewaian di instansi Cawid
    • SK Pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan terakhir
    • Melengkapi (a) Daftar Riwayat Hidup, (b) DP-3 terbaru, (c) foto copy ijazah/sertifikat/STTPP/Copy SK kegiatan ilmiah/Diklat fungsional/teknis
    • Rencana Kerja individu mendidik, mengajar, melatih (dikjartih) calon Widyaiswara - minimal 500 JP/tahun
    • program Diklat satu tahun berjalan di Unit Diklat sesuai rencana penempatan cawid (disahkan oleh instansi)
    • Surat Keterangan Pengalaman Mengajar, mendidik dan/atau melatih di Instansi Pemerintah (asli) 2 tahun terakhir
    • Karya Tulis Ilmiah yang pernah disusun/diterbitkan 1 rangkap
    • Menetapkan minimal 2 Spesialisasi Diklat (satu untuk paparan kompetensi, yang lainnya sebagai cadangan apabila harus mengulang)
    • Melengkapi 2 eksemplar (a) rencana Pembelajaran, (b) bahan Ajar/ Modul Diklat, dan (c) Copy transparansi (OHT)/slide untuk spesialisasi yang akan dipaparkan, dan 1 eksemplar untuk spesialisasi yang tidak dipaparkan
    • Melampirkan 2 foto terbaru (berwarna) ukuran 3X4 cm
    • Melampirkan DUPAK calon Widyaiswara yang telah terisi dari instansi ke LAN, disertai bukti fisik
Jumlah Peserta
Jumlah peserta Diklat Calon Widyaiswara maksimal 30 orang dalam 1 kelas

Kompetensi Peserta
  1. Peserta Diklat Calon Widyaiswara diharapkan akan menguasai kompetensi standar
  2. Sebagai pengendali kompetensi jabatan Widyaiswara, Diklat Calon Widyaiswara merupakan salah satu prasyarat calon Widyaiswara untuk mengikuti program khusus (pemaparan satu spesialisasi di hadapan tim evaluator) dalam rangka memperoleh surat rekomendasi pengangkatan dalam jabatan fungsional widyaiswara
  3. Kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan fungsional widyaiswara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PAN nomor PER/66/M.PAN/6/2005 dapat dicapai setelah calon Widyaiswara lulus diklat calon Widyaiswara dan memperoleh sertifikat dan rekomendasi pengangkatan dalam jabatan fungsional widyaiswara. Jalur diklat yang ditempuh adalah melalui Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang atau Diklat Teknis Kewidyaiswaraan

Minggu, 07 Oktober 2007

Menjadi Widyaiswara

Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.

Merujuk pada definisi dari Juknis yang dikeluarkan Kepala LAN dengan nomor 1 tahun 2006 maka jelas bahwa:
(1) jabatan widyaiswara hanya bisa digunakan atau disandang oleh PNS.
(2) peserta yang diajar hanya harus berstatus PNS saja, tidak bisa bila statusnya mahasiswa atau pelajar.