Penguatan fungsi dan peran Widyaiswara dalam rangka mendukung kapasitas profesi
Tujuan Umum:
Memperkuat dan meningkatkan pengembangan profesionalisme Widyaiswara
Tujuan Khusus:
Menyamakan persepsi dan pemahaman yang sama antara para pejabat fungsional Widyaiswara dan struktural mengenai:
- Juknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka kreditnya.
- Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara
- Pedoman Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara
menyusun draft tata cara penyusunan formasi Widyaiswara bagi setiap instansi pemerintah
Hasil yang diharapkan
- Terciptanya pemahaman/persamaan persepsi tentang:
- juknis jabatan fungsional widyaiswara dan angka kreditnya
- pedoman tata kerja dan tata cara tim penilai angka kredit jabatan fungsional widyaiswara
- pedoman pelaksanaan orasi ilmiah widyaiswara
- Terhimpunnya masukan mengenai perolehan Angka kredit widyaiswara guna penyempurnaan peraturan yang berlaku
- Tersusunnya draft tata cara penyusunan formasi widyaiswara bagi setiap instansi pemerintah
- terjalinnya komunikasi timbal balik antara instansi pembina fungsional Widyaiswara (LAN) dengan pembina/pengguna Widyaiswara (Lembaga-lembaga Diklat) dan Widyaiswara
- Tersosialisasikannya peraturan MENPAN Nomor PER/66/M.PAN/6/2005 serta beberapa peraturan pelaksanaan lainnya.
Pembicara Inti Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Pembicara Tamu:
- Kepala LAN
- Kepala BKN
- Prof. Dr. Hasyim Djalal, MA
- prof. Dr. Sugiyono, MEd
- Pokok-pokok arahan MENPAN, Kepala LAN, dan Kepal BKN
- Ceramah para Pakar/Narasumber
- Peraturan Kepala LAN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya
- Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara
- peraturan Kepala LAN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara
- peraturan kepala LAN Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat III
- Peraturan Kepala LAN Nomor 5 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat IV
5 komentar:
Ketentuan tentang pengangkatan widyaiswara luar biasa sudah tidak di atur lagi. Ini berarti bahwa pengangkatan sebagai widyaiswara luar biasa sudah tidak ada lagi.
Yth, pak Budi, trm ksh utk blognya. Ketentuan pernah mengajar, mendidik dan melatih spt apa ya? Kr kalau dr struktural kan tdk ada keg tsb. Paling jadi narasumber di lokakarya, itupun setahun hanya 1 kali. Bgmn mohon pencerahan kalau ada jalan keluarnya.Tks
...well, agak susah juga ya kalau mau membalas surat dari anonim. jadi begini pak/ibu.
karena dari struktural dan kegiatan menjadi narasumber adalah setahun sekali, nah. kegiatan itulah sebagai salah satu ketentuan mengajar, mendidik, atau melatih. sebaiknya ada bukti berupa sertifikat dari lembaga penyelenggara kegiatan tersebut.
barangkali itu pak/bu. mudah2an menjawab permasalahan bapak/ibu...
Sy semula sdh ketik open ID, tapi kok ngga masuk2/ngga ke upload, mungkin kr agak error dikirim via HP. Mudah2an yg ini bisa. Pertanyaan berikutnya: bgmn menghitung korelasi dua tahunnya kalau sy jadi narasumber hanya setahun sekali dan baru 5 tahun?Terima kasih.
Maaf ya, ternyata ngga bisa juga. Nama sy, Dwi.
Posting Komentar